loading...
Pak Darto begitu saya menyebutnya adalah seorang donatur Unicef yang berasal dari Pulau Bali.Menurut ceritanya, sudah lam juga dia memberikan donasi pada Unicef di Indonesia ini.Dan beberapa bulan belakangan ini, keuangan Pak Darto agak seret alias usahanya bangkrut, makanya dia ingon tahu Cara Berhenti Donasi Unicef Indonesia, agar dia tidak merasa terbebani lagi dengan beban yang sekarang tak mungkin lagi dia bisa pikul.
Setelah beberapa waktu akhirnya dia tahu Cara Berhenti Donasi Unicef, makanya tak salah ketika dia berkata padaku,,"Kutemukan Cara Berhenti Donasi Unicef".
Sumbangan atau donasi atau derma (Inggris: donation yang berasal dari Latin: donum) adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan, walaupun pemberian donasi dapat berupa makanan, barang, pakaian, mainan ataupun kendaraan.
Akan tetapi tidak selalu demikian, pada peristiwa darurat bencana atau dalam keadaan tertentu lain misalnya donasi dapat berupa bantuan kemanusiaan atau bantuan dalam bentuk pembangunan, dalam hal perawatan medis donasi dapat pemberian transfusi darah atau dalam hal transplantasi dapat pula berupa pemberian penggantian organ, pemberian donasi dapat dilakukan tidak hanya dalam bentuk pemberian jasa atau barang semata akan tetapi sebagaimana dapat dilakukan pula dalam bentuk pendanaan kehendak bebas.
Akan tetapi tidak selalu demikian, pada peristiwa darurat bencana atau dalam keadaan tertentu lain misalnya donasi dapat berupa bantuan kemanusiaan atau bantuan dalam bentuk pembangunan, dalam hal perawatan medis donasi dapat pemberian transfusi darah atau dalam hal transplantasi dapat pula berupa pemberian penggantian organ, pemberian donasi dapat dilakukan tidak hanya dalam bentuk pemberian jasa atau barang semata akan tetapi sebagaimana dapat dilakukan pula dalam bentuk pendanaan kehendak bebas.
Dalam pengertian hukum secara umum dapat diartikan sebagai sebuah pemberian bebas akan tetapi sumbangan terdapat kesepakatan untuk membuat sumbangan adalah sebuah "imperfect contract void for want of consideration." oleh sebab itu, sumbangan sebenarnya tidak mendapatkan status hukum sebagaimana pemindahan hak dalam wilayah hukum perdata.[3][4] Dalam hal politik, donasi dilakukan pada saat kampanya dan beberapa negara memberikan pengaturan dengan adanya beberapa pembatasan.
Pemberi dapat pula dilakukan dengan berbagai alasan antara lain sebagai peringatan atau penghormatan pada seseorang atau seuatu hal yang lain atau diwakilkan pada pihak lain oleh karena alasan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar